Minggu, 04 September 2016

Amnesti Pajak, Antara Hak dan Kewajiban

 

Mengapa perlu ada amnesti pajak? Bisa jadi tergantung kondisi Wajib Pajak (WP). Amnesti pajak bisa menjadi kewajiban atau hak. Kewajiban warga negara untuk membangun negerinya, berinvestasi, menciptakan lapangan kerja sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Hak WP untuk memanfaatkan kesempatan menerima pengampunan pajak, tentunya untuk pajak-pajak yang belum terpenuhi di tahun 2015 dan sebelumnya. Tetapi kenapa ada hak pengampunan? 

Seperti diketahui ketentuan perpajakan mengatur hak WP mengajukan keberatan, penghapusan atau pengurangan sanksi, pembatalan dan lainnya, tetapi hanya untuk jenis dan masa pajak tertentu. Pengampunan pajak muncul akibat telah menumpuknya kewajiban-kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Begitu banyak WP dan dari begitu banyak data yang di miliki DJP.

Berarti ada kaitannya antara begitu banyak kewajiban pajak yang tidak terpenuhi dengan amnesti pajak. Semua WP wajib melaporkan semua penghasilan dan dihitung pajaknya, termasuk melaporkan harta dan utang. Sebagai gantinya WP mendeklarasikan harta dan utang di dalam Surat Pernyataan Harta serta membayar uang tebusan. Dengan melihat korelasi keduanya, maka amnesti pajak menjadi wajib. Wajib memenuhi kewajiban perpajakan serta membangun negeri dengan berinvestasi.

Jadi apanya yang hak? Ya, biar gak rame, atau yang berpendapat demikian juga sama pemahamannya dengan yang bikin rame. Akibatnya ya.., gak lurus-lurus

Sederhananya gini, warga negara ada kewajiban pajak, tetapi ada banyak yang tidak patuh karena sengaja atau karena ketidaktahuan, bisa dikatakan semua WP sedikit banyaknya ada salah, makanya ada amnesti pajak. Cuma karena memang sudah wataknya manusia, masih juga dimanfaatkan hanya untuk sekedar diampuni pajaknya, jadinya tidak jujur dalam pengungkapan hartanya.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri