Rabu, 07 Maret 2012

Jasa percetakan, kena pajak, gak?

Ada teman bertanya, kalau atas jasa percetakan kena pajak gak? Trus kalau kena, pajak apa?

Sebenarnya jawabannya sudah pasti, ya, dikenakan pajak, karena penghasilan atas usaha tersebut harus diperhitungkan pajaknya di SPT Tahunan.

Kalau pajak pemotongan/pemungutannya, gimana?

Kalau di penggunaan dana APBD/APBN oleh WP Bendahara, memang ada pekerjaan pencetakan, tetapi sebenarnya pekerjaan tersebut masuk ke dalam pos pengadaan barang, misalnya pencetakan formulir pajak, maka sesungguhnya jenis pekerjaannya adalah pengadaan barang cetakan berupa formulir perpajakan. Untuk pencetakan yang dimaksud di atas, karena sifatnya adalah pengadaan barang, maka dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN. Tetapi untuk khusus jasa percetakan atau penggandaan memang tidak termasuk ke jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Memang sebelumnya, di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002, disebutkan bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD merupakan jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x bruto (sebelum PPN). Tetapi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 244/PMK.03/2008, ketentuan tersebut tidak ada lagi.

Trus, kalau percetakan untuk penerbitan buku atau media cetak, gimana?

Coba kita lihat di KEP-170/PJ/2002 dan Permenkeu nomor : 244/PMK.03/2008 yang menyebutkan jasa lain termasuk JASA MAKLON. Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Nah, mungkin untuk pertanyaannya di atas jawabannya adalah ini. Karena jasa penerbitan biasanya dilakukan oleh perusahaan penerbitan atau percetakan tetapi materi cetakannya atau spesifikasinya telah ditentukan oleh pemilik media tersebut. Jasa maklon terakhir sesuai Permenkeu nomor : 244/PMK.03/2008 dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% (sebelum PPN).

6 komentar:

BAYU BLOG mengatakan...

ok..trimakasih

Kurniadi Bulhani mengatakan...

kalau ga ada NPWP?

Unknown mengatakan...

mau Tanya lagi jadi kalau jasa fotocopy dan penjilidan tdk dikenakan pajak ya?

IMOED_84 mengatakan...

kalau pembuatan spanduk kegiatan kena pajak ga?

Unknown mengatakan...

Bagaimana dengan jasa foto copy, apakah kena pajak ?

Unknown mengatakan...

Kalau pembuatan/pencetakan kertas kop kantor, amplop kop kantor dll kena PPh berapa ya?

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri