Seperti diketahui bahwa ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang tidak dikenai PPN serta atas impor dan atau penyerahannya ada juga yang dibebaskan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN disebutkan BKP tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan antara lain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Lantas apa defenisi dan penjabaran lebih lanjut mengenai BKP tersebut?
Di dalam Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16B ayat (1) disebutkan terdapat pajak terutang yang tidak dipungut atau dibebaskan, dengan maksud memberikan kemudahan antara lain dalam hal meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat. Pengetian tersebut tentunya ditujukan untuk penyerahan BKP yang dibebaskan sesuai PP di atas.
Adapun rincian jenis buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
- Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan, termasuk buku pelajaran umum yang telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
- Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku sulap;
d. buku iklan;
e. buku promosi suatu usaha;
f. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
g. buku karikatur;
h. buku horoskop;
i. buku horor;
j. buku komik;
k. buku reproduksi lukisan. - Kitab Suci adalah:
- Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-qur'an, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Jus Amma;
- Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
- Kitab suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
- Kitab suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa, Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
- Kitab suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
- Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
5. Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku karikatur;
d. buku komik;
e. buku reproduksi lukisan.
0 komentar:
Posting Komentar