Selasa, 24 Februari 2015

pajak oh... pajak...

Pada suatu kesempatan, acara sosialisasi perpajakan dengan peserta Wajib Pajak Bendahara pemerintah daerah. Seperti biasa, secara formal acara dibuka oleh yang mewakili pimpinan daerah bersama penyampaian kata sambutan. Singkat cerita, dalam wejangannya, yang mewakili pimpinan daerah tadi menyinggung pengenaan pajak atas usaha frainchase (seperti Indomaret atau Alfamart), yang katanya, atau mungkin yang sepemahamannya, dikenakan dua kali. Maksudnya PPN dan PPh kali, ya... Trus saya semakin sedih, ketika pejabat tersebut mengeluhkan proses perpanjangan STNK yang harus melampirkan fotokopi KTP.

Atau jangan-jangan yang sedang baca artikel ini juga pada belum tahu, dimana gak nyambungnya apa yang dibahas pejabat di atas dengan tema acara yang sedang dihadirinya? Tapi tahu kan, kalau pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar? Lalu untuk membiayai hampir semua belanja negara yang didanai oleh pemerintah, yang ujung-ujungnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pejabat tadi.

--==--

Pada suatu kesempatan, acara sosialisasi Tax Go To School, anak-anak tingkat SMP.
"Adik-adik..., kita mulai dengan pengertian apa sih pajak itu?"
"Pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak memperoleh imbalan secara langsung,"
"Trus, pajak dibagi menjadi dua, tergantung siapa yang mengelolanya, yaitu pajak daerah dan pusat,"
"Pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu kabupaten atau kota, antara lain pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, termasuk pajak kendaraan bermotor,"
"Sedangkan pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai,"
"Jadi, pajak itu tidak hanya PBB saja..."
"Lalu siapa yang membayar pajak? Pihak yang membayar pajak disebut wajib pajak, bisa perorangan atau badan usaha,"

bla...bla...bla...

"Ada pajak penghasilan, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha,"
"Dan pajak pertambahan nilai, yaitu pajak yang dikenakan karena melakukan penyerahan atau penjualan barang/jasa tertentu, jadi tidak setiap wajib pajak, wajib memenuhi PPN dan juga tidak setiap penyerahan dihitung PPN-nya."

Beragam ekspresi mereka, ada yang bengong, nganggung-ngangguk, lalu sayup-sayup ada yang berkata: kalau pajak perpanjangan STNK sih, sudah tau saya, yang ngurusnya SAMSAT, bukan bapak-bapak ini...


maunya penerimaan pajak tercapai
tetapi pejabatnya tidak pandai
bukan sekedar remunerasi yang naik
mari berikan tauladan yang baik

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri