Senin, 02 April 2012

Langkah efektif pengisian 1770


Mengapa kita langsung berucap tidak dapat mengisi SPT Tahunan, sebelum kita mempelajari cara pengisiannya? Seharusnya kalau memang mau kelangsungan hidup pembiayaan pembangunan oleh negara lancar, ya... penerimaan pajak harus tercapai, yaitu dengan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik oleh wajib pajak. Perlu dipahami bersama bahwa pajak dari kita dan untuk kita. Selanjutnya, mau tidak mau pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Seperti halnya kita sebagai seorang muslim wajib mengetahui dan melaksanakan ajaran islam, begitu juga dengan pajak.

Menurut saya pada intinya pengisian SPT Tahunan adalah kemauan dan kejujuran.

Coba kita bahas pemenuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi. SPT Tahunan dapat diisi dengan mengikuti petunjuk pengisiannya. Atau dapat dibantu dengan berkonsultasi dengan Account Representative masing-masing. Memang baiknya diperlukan langkah-langkah efektif, sehingga SPT Tahunan dapat disampaikan dengan benar, jelas dan lengkap. Perlu saya sampaikan dahulu bahwa SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak dari wajib pajak, termasuk istri dan anak yang belum dewasa.

Langkah-langkahnya adalah :

  1. Pengumpulan data/berkas, yaitu nilai penghasilan, kredit pajak termasuk bukti potong pajak, harta dan kewajiban/hutang.
  2. Pengelompokan penghasilan, yaitu penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan, penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang menjadi objek pajak final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
  3. Penentuan penghasilan netto, yaitu dengan menggunakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.
  4. Penghitungan pajak terutang sampai status SPT Tahunan : Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
Isilah SPT Tahunan dimulai dari halaman terakhir, yaitu 1770-IV (harta, kewajiban dan susunan anggota keluarga), 1770-III (penghasilan final dan bukan objek pajak), 1770-II (daftar bukti potong untuk pajak yang tidak final), 1770-I (penghitungan penghasilan netto, halaman 1 jika menggunakan pembukuan dan halaman 2 jika menggunakan norma) dan terakhir 1770 (penghitungan PPh terutang dan statusnya).

Selanjutnya adalah elemen-elemen SPT yang berhubungan dengan kelengkapan SPT Tahunan, seperti yang sudah saya sampaikan di posting sebelumnya. Semoga pengisian SPT Tahunan kita lebih terarah, sehingga dapat dilakukan dengan mudah. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri