Rabu, 21 Maret 2012

SPT Tahunan sudah disampaikan, kok masih ditegur?

Bagaimana bisa?

Seorang Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian, dibuktikan dengan tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui Drop Box yang ia dapatkan. Tetapi suatu saat ia mendapatkan Surat Teguran atas tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak tersebut. Malah ada yang telah menerima Surat Tagihan Pajak atas denda administrasi karena SPT Tahunan tidak disampaikan.

Coba perhatikan tulisan di dalam kotak bagian bawah sebelah kiri dari tanda terima SPT Tahunan tersebut, di sana tertulis "TANDA TERIMA INI MERUPAKAN BUKTI PENERIMAAN YANG SAH SEPANJANG SPT TELAH DITERIMA LENGKAP". Yang jadi pertanyaan, apakah SPT Tahunan yang telah WP sampaikan telah lengkap? Karena memang sesuai ketentuan, SPT Tahunan disampaikan di dalam amplop tertutup, atau dengan kata lain petugas penerima SPT Tahunan harus menerima SPT Tahunan yang disampiaikan oleh WP (lengkap atau tidak lengkap). Tetapi sebaiknya WP meneliti kembali SPT Tahunan sebelum disampaikan, sehubungan dengan kelengkapannya.




Hal-hal yang harus dipenuhi sehubungan dengan kelengkapan SPT Tahunan secara umum adalah :

  • SPT Tahunan WP Orang Pribadi
  1. NPWP dan nama WP;
  2. Tahun Pajak;
  3. Tanda tangan;
  4. Salah formulir, jenis atau tahun formulir;
  5. Lembaran formulir SPT Tahunan, misal untuk 1770 ada 6 lembar;
  6. SSP, untuk SPT Tahunan kurang bayar;
  7. Bukti Potong, apabila ada;
  8. Laporan Keuangan atau Rekapitulasi Peredaran Bruto, untuk 1770.
  • SPT Tahunan WP Badan
  1. NPWP dan nama WP;
  2. Tahun Pajak;
  3. Tanda tangan;
  4. Salah formulir, jenis atau tahun formulir;
  5. Lembaran formulir SPT Tahunan, ada 8 lembar;
  6. SSP, untuk SPT Tahunan kurang bayar;
  7. Laporan keuangan, yang ditandatangani;
  8. Lampiran khusus, jika ada (1A s.d. 8A)
Nah, jika SPT Tahunan yang disampaikan tidak dilengkapi dengan point di atas, maka SPT Tahunan yang telah WP sampaikan dianggap tidak lengkap. Lalu kantor pajak mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada WP dengan menyebutkan elemen yang harus dilengkapi. Paling lama dalam jangka waktu 30 hari sejak surat tersebut diterima, WP harus melengkapinya. Apabila dalam jangka waktu tersebut WP tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan tersebut, maka SPT Tahunan yang disampaikan dianggap tidak disampaikan.

Yang jadi persoalan adalah bagaimana jika surat permintaan kelengkapan tersebut tidak sampai kepada WP? Untuk itu nomor telepon yang WP cantumkan di SPT Tahunan menjadi penting, karena untuk pengolahan SPT Tahunan sekarang (Tahun Pajak 2011) terdapat alur yang memastikan bahwa surat tersebut telah diterima oleh WP, yaitu dengan menelpon WP. 

Ketentuan 30 hari juga berlaku untuk surat permintaan kelengkapan yang kempos, penghitungannya sejak surat kempos tersebut diterima kembali di kantor pajak. Untuk menghindari penyampaian informasi dan konfirmasi penyampaian SPT Tahunan, sangat disarankan WP mencantumkan nomor telepon di SPT Tahunannya.

"INGAT BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN WP ORANG PRIBADI TGL. 31 MARET 2012 DAN SPT TAHUNAN WP BADAN TGL. 30 APRIL 2012"




0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri