http://rizkyillahi.blogspot.com/2011/04/donasi-sumbangan-untuk-blog-rizky.html
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Pencatatan dan Pelaporannya yang mulai diberlakukan sejak tahun 2010, disebutkan bahwa sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah :
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang
disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana;
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan
di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan
pengembangan;
3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga
pendidikan;
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang
merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu
atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan
melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
5.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan
biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk
kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Sumbangan tersebut di atas dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto
apabila :
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak
sumbangan diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d.
lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai
subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
(Pasal 3 UU PPh No. 36/2008).
Sedangkan besarnya sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto hanya sebesar maksimal 5% dari
penghasilan netto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Contoh :
Misalkan Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Apabila Wajib Pajak memberikan
sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah).
Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila sumbangan diberikan kepada
pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (4) UU PPh No. 38/2008.
Sumbangan untuk no. 1 sampai dengan 4 di atas dapat diberikan berupa
uang dan/atau barang. Untuk sumbangan berbentuk barang dapat ditentukan
nilainya, yaitu :
a.
Nilai perolehan apabila barang tersebut belum
disusutkan;
b.
Nilai sisa/nilai buku fiskal apabila barang
tersebut sudah disusutkan; dan
c.
Harga pokok penjualan apabila barang yang
disumbangkan merupakan produk sendiri.
Sedangkan untuk nomor 5 sumbangan dapat diberikan hanya dalam bentuk
sarana dan/atau prasarana dan nilai yang diperhitungkan adalah nilai
pembangunan infrastruktur sosial tersebut, yaitu jumlah yang sesungguhnya
dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Contoh :
Untuk pembebanan sumbangan yang diperhitungkan lebih dari satu tahun
pajak, misalkan PT. ABC pada tahun 2010 mengeluarkan biaya infrastruktur sosial
berupa tempat ibadah sebesar 64 juta rupiah dan tahun 2011 dikeluarkan lagi tambahan
biaya infrastruktur sosial atas pembangunan tempat ibadah tersebut sebesar 60
juta rupiah. Penghasilan netto fiskal tahun pajak 2009 sebesar 800 juta rupiah
dan tahun pajak 2010 sebesar 1 milyar rupiah, maka penghitungan biaya atas
sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak 2011 adalah
:
-
2010 : 800 juta rupiah x 5% = 40 juta rupiah
-
2011 : 1 milyar rupiah x 5% = 50 juta rupiah
-
Total 90 juta rupiah
Sumbangan yang dilakukan tersebut wajib dicatat peruntukannya oleh
pemberi sumbangan.
Laporan penerima sumbangan (klik di sini) :
Ø
Untuk Badan penanggulangan bencana dan lembaga
atau pihak yang menerima sumbangan untuk nomor 1 harus menyampaikan laporan
penerimaan dan penyaluran sumbangan
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
Ø
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya untuk
nomor 2 sampai dengan 5 wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya
sumbangan dan/atau biaya.
Ø
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya tersebut
sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
Laporan pemberi sumbangan (klik di sini) :
Ø
Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib
dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan.
0 komentar:
Posting Komentar