Minggu, 03 Juni 2012

Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto


http://rizkyillahi.blogspot.com/2011/04/donasi-sumbangan-untuk-blog-rizky.html

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Pencatatan dan Pelaporannya yang mulai diberlakukan sejak tahun 2010, disebutkan bahwa sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah :

1.      Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
2.      Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
3.      Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
4.   Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
5.       Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Sumbangan tersebut di atas dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto apabila :
a.      Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b.     pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
c.      didukung oleh bukti yang sah; dan
d.      lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (Pasal 3 UU PPh No. 36/2008).

Sedangkan besarnya sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar maksimal 5% dari penghasilan netto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Contoh :
Misalkan Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (4) UU PPh No. 38/2008.

Sumbangan untuk no. 1 sampai dengan 4 di atas dapat diberikan berupa uang dan/atau barang. Untuk sumbangan berbentuk barang dapat ditentukan nilainya, yaitu :
a.       Nilai perolehan apabila barang tersebut belum disusutkan;
b.      Nilai sisa/nilai buku fiskal apabila barang tersebut sudah disusutkan; dan
c.       Harga pokok penjualan apabila barang yang disumbangkan merupakan produk sendiri.

Sedangkan untuk nomor 5 sumbangan dapat diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana dan nilai yang diperhitungkan adalah nilai pembangunan infrastruktur sosial tersebut, yaitu jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Contoh :
Untuk pembebanan sumbangan yang diperhitungkan lebih dari satu tahun pajak, misalkan PT. ABC pada tahun 2010 mengeluarkan biaya infrastruktur sosial berupa tempat ibadah sebesar 64 juta rupiah dan tahun 2011 dikeluarkan lagi tambahan biaya infrastruktur sosial atas pembangunan tempat ibadah tersebut sebesar 60 juta rupiah. Penghasilan netto fiskal tahun pajak 2009 sebesar 800 juta rupiah dan tahun pajak 2010 sebesar 1 milyar rupiah, maka penghitungan biaya atas sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak 2011 adalah :
-          2010 : 800 juta rupiah x 5% = 40 juta rupiah
-          2011 : 1 milyar rupiah x 5% = 50 juta rupiah
-          Total 90 juta rupiah

Sumbangan yang dilakukan tersebut wajib dicatat peruntukannya oleh pemberi sumbangan.

Laporan penerima sumbangan (klik di sini) :
Ø  Untuk Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan untuk nomor 1 harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
Ø  Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya untuk nomor 2 sampai dengan 5 wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Ø  Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya tersebut sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.

Laporan pemberi sumbangan (klik di sini) :
Ø  Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri