Senin, 12 Maret 2012

Potongan Pajak atas pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)



Di dalam Pasal 4 Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan yang termasuk objek pajak salah satunya di dalam ayat (1)g, yaitu deviden dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Jadi jelas bahwa pembagian SHU kepada anggotanya termasuk objek pajak penghasilan.


Tetapi juga jelas bukan sebagai objek PPh Pasal 23, seperti yang disebutkan di dalam ayat (4) Pasal 23, yaitu pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas SHU koperasi yang dibayarkan koeprasi kepada anggotanya.


Kalau begitu dipotong pajak apa, pembagian SHU? 


Kalau kita lihat di dalam Pasal 17 ayat (2c), tarif pajak atas penghasilan berupa deviden yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10%.


Tetapi masuk ke PPh Pasal berapa? Dan apakah SHU juga termasuk deviden?


Di dalam UU PPh di dalam Pasal 4 ayat (2) pun, SHU tidak termasuk, tetapi di huruf e terdapat penghasilan tertentu lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. 


Memang benar, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 mengatur Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 10% dan bersifat final. Sedangkan pembagian SHU koperasi termasuk ke dalam pengertian deviden yang dikenakan pajak final tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 111/PMK.03/2010 dan mulai berlaku saat diundangkan, yaitu tanggal 1 Januari 2009.


Pemotong pajak harus menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 4 (2) sebanyak 3 lembar. Pertama diserahkan kepada pihak yang dipotong, lembar kedua untuk dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 4 (2) pemotong pajak dan lembar ketiga untuk arsip pemotong pajak. Setoran PPh Pasal 4 (2) tersebut paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya dan SPT Masanya dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode jenis pajaknya adalah 411128 dengan kode jenis setoran 419.      

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri