Senin, 04 Juni 2012

Bagaimana menentukan kredit pajak masukan atas penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang pajak?



http://www.docstoc.com/docs/114736101/PENGKREDITAN-PAJAK-MASUKAN

Seperti telah diketahui bahwa atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN) termasuk yang dibebaskan (Pasal 16B UU PPN), maka Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN pajak masukannya.

Lantas bagaimana untuk satu BKP/JKP yang dibeli untuk menghasilkan BKP/JKP yang akan dijual tergolong yang terutang PPN dan yang tidak atau dibebaskan? Misalkan Wajib Pajak yang menghasilkan produk berupa buah jagung dan minyak jagung, bagaimana penghitungan pengkreditan pajak masukannya atas pembelian truk yang tentunya digunakan untuk menghasilkan kedua produk tersebut? Yaitu atas penyerahan jagung (tidak dikenai) dan minyak jagung (dikenai PPN). Serta berapa nilai PPN pajak masukan yang dapat dikreditkan sehubungan dengan masa manfaatnya?  Truk adalah barang modal dan atas PPN pajak masukannya dapat dikreditkan sepanjang PKP belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan BKP/JKP.

Jadi untuk pajak masukan yang tidak dapat ditentukan pasti jumlahnya atas penyerahan yang terutang pajak, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan pajak yang terutang pajak tersebut dihitung menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Ketentuannya ada pada Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

Langkah pertama adalah mencari nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rumus :
P = PM x Z
P     :  jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan
PM   :  jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
Z     :  persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya

Langkah kedua adalah menghitung kembali nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku yang bersangkutan dengan rumus :
1.       Untuk BKP/JKP yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun
P’ =
PM
x  Z’
T
P'     :  jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1(satu) tahun buku;
PM   :  jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena              Pajak.
T     :  masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut :
  1)  untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
  2)  untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;
Z'    :   persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

2.       Untuk BKP/JKP yang masa manfaatnya satu tahun atau kurang
P’ = PM x Z
P’     :   jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
PM    :   jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z'     :   adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 1 April 2010, sedangkan aturan sebelumnya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 575/KMK.04/2000 tidak berlaku lagi. 

Contoh kasusnya, silahkan klik di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri