http://www.docstoc.com/docs/114736101/PENGKREDITAN-PAJAK-MASUKAN
Seperti telah diketahui bahwa atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
(BKP/JKP) yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN) termasuk yang dibebaskan
(Pasal 16B UU PPN), maka Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN pajak
masukannya.
Lantas bagaimana untuk satu BKP/JKP yang dibeli untuk menghasilkan
BKP/JKP yang akan dijual tergolong yang terutang PPN dan yang tidak atau
dibebaskan? Misalkan Wajib Pajak yang menghasilkan produk berupa buah jagung
dan minyak jagung, bagaimana penghitungan pengkreditan pajak masukannya atas
pembelian truk yang tentunya digunakan untuk menghasilkan kedua produk
tersebut? Yaitu atas penyerahan jagung (tidak dikenai) dan minyak jagung
(dikenai PPN). Serta berapa nilai PPN pajak masukan yang dapat dikreditkan
sehubungan dengan masa manfaatnya? Truk adalah barang modal dan atas PPN pajak masukannya dapat dikreditkan
sepanjang PKP belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan BKP/JKP.
Jadi untuk pajak masukan yang tidak dapat ditentukan pasti jumlahnya atas
penyerahan yang terutang pajak, maka jumlah pajak masukan yang dapat
dikreditkan untuk penyerahan pajak yang terutang pajak tersebut dihitung menggunakan
pedoman penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Ketentuannya ada
pada Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang
Pajak.
Langkah pertama adalah mencari nilai
pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan rumus :
P = PM x Z
P : jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan
PM : jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
Z : persentase yang sebanding dengan jumlah
penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya
Langkah kedua adalah menghitung
kembali nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku yang
bersangkutan dengan rumus :
1.
Untuk BKP/JKP yang masa manfaatnya lebih dari
satu tahun
P’ =
|
PM
|
x Z’
|
T
|
P' : jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dalam 1(satu) tahun buku;
PM : jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
T : masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut :
1) untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan
bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
2) untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan
bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;
Z' : persentase yang sebanding dengan jumlah
Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun
buku.
2.
Untuk BKP/JKP yang masa manfaatnya satu tahun
atau kurang
P’ = PM x Z
P’ : jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dalam 1 (satu) tahun buku;
PM : jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z' : adalah persentase yang sebanding dengan
jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1
(satu) tahun buku.
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 1 April 2010, sedangkan aturan
sebelumnya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 575/KMK.04/2000 tidak berlaku
lagi.
0 komentar:
Posting Komentar