Kamis, 01 Maret 2012

1111 DM, apa maksudnya?

Menurut saya ada singkatan yang agak aneh untuk mengartikan ketentuan PPN ini. Ya, Formulir 1111 DM. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 DM adalah laporan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang PPN masukannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Ada yang menyebutnya deemed (dibaca : dim) pajak masukan. Sesuai kamus bahasa Inggris, deemed diterjemahkan "dianggap", jadi secara keseluruhan diartikan "dianggap sebagai pajak masukan". Jadi mungkin DM di dalam 1111 DM adalah kependekan dari DeeMed atau Deemed Masukan.






Untuk selanjutnya, untuk mempersingkat penyebutan, saya menggunakan deemed Pajak Masukan (PM) untuk menyebutkan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ini.


Penghitungan yang dianggap pajak masukan tersebut dengan menggunakan persentase seperti norma di dalam menentukan penghasilan netto untuk penghitungan pajak WP orang pribadi di SPT Tahunan. Jadi Pajak Keluaran (PK) yang ditentukan 10% dapat dikurangkan dengan Pajak Masukan (PM) yang nilainya ditentukan dengan persentase dari PK. Secara sederhana deemed PM digunakan untuk PKP yang tidak memiliki PM yang dibuktikan dengan Faktur Pajak. Sehingga PK tetap dapat dikurangkan dengan PM tetapi dengan menggunakan deemed pajak masukan.


Deemed pajak masukan digunakan oleh PKP dengan dua ketentuan, yaitu dilihat dari jumlah peredaran usaha atau jenis usaha. Di dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009 :

  1. Pasal  8 ayat (7) untuk PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu dan
  2. Pasal 8 ayat (7a) untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.


Ketentuan rincinya ada di :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 untuk peredaran usaha;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 untuk kegiatan usaha dan
  3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-63/PJ/2010 untuk keduanya (juklaknya).

A. PEREDARAN USAHA
Deemed PM dapat digunakan untuk PKP yang peredaran usahanya tidak melebihi 1,8 milyar rupiah. Besarnya PM yang dapat dikreditkan adalah :
  • Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar 60% dari PK dan
  • Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar 70% dari PK.
atau dapat disimpulkan PPN terutang adalah 4% dari peredaran usaha setiap bulannya untuk penyerahan JKP dan 3% untuk penyerahan BKP.

B. JENIS USAHA
Deemed PM juga dapat digunakan untuk PKP yang usahanya hanya melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dengan persentase 90% dari PK atau PPN terutangnya 1% dari peredaran usaha dan PKP yang usahanya hanya melakukan penyerahan emas perhiasan dengan persentase 80% dari PK atau PPN terutangnya 2% dari peredaran usaha setiap bulannya.  

Contoh :
PKP melakukan penyerahan JKP untuk bulan Januari 2012 sebesar 50 juta rupiah, maka PK-nya adalah : 10% x 50.000.000 = 5.000.000 dan PM-nya adalah : 60% x 5.000.000 = 3.000.000. Jadi PPN kurang bayar untuk bulan Januari 2012 adalah 5.000.000 - 3.000.000 = 2.000.000.

Yang jadi pertanyaan mana yang lebih besar PM-nya, karena itu yang lebih menguntungkan oleh karena PM sebagai kredit pajak atau pengurang PK. Untuk PKP yang memenuhi  kriteria dari jenis usaha wajib menggunakan deemed PM dengan melaporkan 1111 DM, sedangkan untuk PKP dengan kriteria peredaran usaha dapat menggunakan deemed PM apabila :
  1. Peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku tidak melebihi 1,8 milyar untuk setiap tahun bukunya (tetapi untuk selanjutnya apabila dalam suatu masa peredaran usahanya telah melebihi 1,8 milyar PKP tersebut wajib memperhitungkan PPN normal PK-PM dengan melaporkan 1111) atau
  2. PKP baru (yaitu pengukuhan PKP di bawah 2 tahun).




Nah, tetapi untuk point 1 sebaiknya PKP jangan langsung beralih ke deemed PM, karena kalau hitungan saya apabila diperkirakan kenaikan nilai jual dari nilai beli di bawah 42,86% untuk penyerahan BKP dan 66,67% untuk JKP sebaiknya diusahakan untuk faktur pajak PM saja karena kalau PKP memperhitungkan PM dengan deemed PM, maka nilainya bisa lebih kecil.

Contoh :
PKP melakukan pembelian BKP sebesar 5o juta rupiah dia akan menjual dengan harga 55 juta rupiah atau hanya kenaikan 10%, maka sebaiknya diusahakan untuk memperoleh Faktur Pajak PM, yaitu sebesar : 50.000.000 x 10% = 5.000.000, tetapi apabila PKP tersebut menggunakan deemed PM, maka PM yang dapat dikreditkan hanya sebesar : 70% x 5.500.000 (55.000.000 x 10%) = 3.850.000.     

Selamat menunaikan kewajiban perpajakan anda...




 

5 komentar:

Agus mengatakan...

Artikel yang sangat bagus. Penjelasannya sangat informatif. Terima kasih.

Herry Sutjipto mengatakan...

Apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 untuk peredaran usaha, sampai saat ini masih berlaku?

cakduki mengatakan...

masih

Anonim mengatakan...

Terima ksh atas ilmunya cukup membantu,kalau ada bahas juga tentang akuntansi pajak pak

fadhil hafizh mengatakan...

Apakah mungkin deemed bisa lebih bayar?

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri