Tidak mudah memang memberikan pemahaman kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Bendahara, khususnya bendaharawan pemerintah. Sekian banyak diberikan penyuluhan, sekian banyak pula yang tidak dimengerti, selalu konsultasi dan dilanggar.
Saya mencoba memberikan pemahaman yang sederhana menyangkut kewajiban potong/pungut pajak oleh bendaharawan pemerintah.
- Pengelompokan jenis belanja
Karena pada dasarnya beda jenis belanja, beda pula jenis pajaknya. Berikut jenis-jenis belanja dan jenis pajaknya :
- Belanja pegawai = PPh Pasal 21 (potong)
- Belanja barang/modal = PPh Pasal 22 dan PPN (pungut)
- Belanja jasa = PPh Pasal 23 atau 4 (2) dan PPN (potong)
- Belanja hibah/bantuan = tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)
2. Pengelompokan jenis pajak = tarif pajak
Beda jenis pajak, maka beda pula tarif pajaknya :
- PPh Pasal 21 = tarif Pasal 17 atau tarif final
- PPh Pasal 22 = 1,5% atau 3% untuk rekanan yang tidak dapat menunjukkan NPWP
- PPh Pasal 23 = 2% atau 4% untuk rekanan yang tidak dapat menunjukkan NPWP
- PPh Pasal 4 (2) = dengan menentukan objek belanjanya :
- jasa konstruksi = pelaksana 2%, 3% atau 4%, perencana dan pengawas 4% atau 6%
- PPN = 10%
3. Penyetoran pajak (pengisian SSP)
Pajak disetor oleh bendaharawan, hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SSP :
- Identitas SSP, kalau sifatnya dipungut (PPh 22 dan PPN), maka diisi identitas WP rekanan dan kalau dipotong (selain PPh 22 dan PPN), maka diisi identitas WP bendahara.
- Kode Jenis Pajak (MAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
- PPh Psl 22 = 411122, KJS 900
- PPh Psl 23 = 411124, KJS 104
- PPh Psl 4 (2) = 411128, KJS 409 (js konstruksi), 403 (sewa tanah dan atau bangunan)
- PPN = 411211, KJS 900
4. Pelaporan pajak (pengisian SPT Masa)
Setiap jenis pajak, baik ada ataupun tidak ada setoran pajak untuk setiap bulan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) ke KPP atau KP2KP, masing-masing jenis pajak terdapat SPT Masanya.
Jadi secara sederhana, seperti itulah urutan kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh bendaharawan pemerintah yang mengelola dana APBD/APBN. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar