Rabu, 29 Februari 2012

Faktur Pajak yang Digunggung

Segala jenis ilmu kalau tidak disering dipakai jadi lupa, begitu juga pajak. Pada saat ada teman tanya atau pada saat ada kasus, aturan kita cari dan dapat kita pahami saat itu, tetapi beberapa bulan atau tahun ke depan, ada lagi kasus yang sama jadi lupa pengertian dan aturannya. Ada baiknya pada saat saya ingat, saya masukkan sebagai entri blog ini.  

Untuk kali ini saya akan membahas pengertian Faktur Pajak yang digunggung di dalam laporan SPT Masa PPN 1111, yaitu pada formulir 1111 AB. 

Arti kata gunggung adalah jumlah, sejumlah atau sebanyak. Jadi yang faktur pajaknya dijumlahkan atau untuk beberapa faktur pajak. Faktur pajak yang dapat digunggung adalah faktur pajak yang tidak memuat identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, sesuai petunjuk pengisian Formulir SPT Masa PPN. Tetapi sayangnya tidak dijelaskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bagaimana yang dapat menerbitkan faktur pajak yang dapat digunggung tersebut dan bagaimana bentuk faktur pajak yang dapat digunggung di dalam petunjuk pengisian SPT tersebut. Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-137/PJ/2010 tentang Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran (PE). PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak paling sedikit memuat :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Jadi PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa memuat identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai faktur pajak pada umumnya sesuai UU PPN Pasal 13 (5). Lalu bagaimana dengan kode dan nomor serinya dan bentuk faktur pajaknya?
Kode dan nomor seri faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Sedangkan bentuk faktur pajaknya dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis, 
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. 

Untuk yang penyerahan BKP/JKP dengan faktur pajak sesuai kriteria dalam Pasal 13 (5) UU PPN disebut faktur pajak yang tidak digunggung, yaitu dari formulir 1111 A2. 
  

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Easy Tax
Theme by Yusuf Fikri